SOKOGURU, JAKARTA – Kabar gembira bagi para guru madrasah non-ASN! Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencairan tunjangan insentif sebesar Rp1,5 juta bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) akan dilakukan pada Juni 2025
Tunjangan ini diberikan kepada guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah swasta yang belum bersertifikat pendidik.
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di sektor keagamaan.
Baca juga: Insentif Guru Ngaji di Kota Bandung Segera Cair, 2.030 Pengajar Al-Quran Siap Terima Haknya
“Tunjangan insentif ini adalah bukti perhatian Presiden terhadap guru-guru RA dan madrasah swasta. Mereka yang belum bersertifikat pun tetap dihargai atas pengabdiannya,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
Setiap guru akan menerima Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan per semester dengan total Rp1.500.000 per tahap. Pemberian ini dilakukan dua kali dalam setahun.
Tercatat 243.669 Guru Non-Sertifikasi akan Terima Tunjangan
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, menyebut bahwa terdapat 243.669 guru non-sertifikasi yang akan menerima tunjangan ini. Anggaran yang digelontorkan untuk tahap pertama mencapai Rp365,5 miliar.
Baca juga: Kabar Gembira! Honor Guru Honorer Kota Bandung Segera Cair
“Saat ini proses verifikasi data dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur masih berjalan. Kami pastikan tidak ada kendala saat pencairan,” tegas Suyitno.
✅ Syarat Lengkap Penerima Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non-ASN:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK dan terdaftar di sistem Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Punya NPK dan/atau NUPTK.
4. Mengajar di madrasah binaan Kemenag (Satminkal).
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah (GTM) minimal 2 tahun non-stop.
6. GTY atau GTTY yang mengajar di madrasah swasta minimal 2 tahun.
7. Lulusan S1 atau D-IV.
8.Memenuhi minimal 6 jam tatap muka per minggu.
9. Bukan penerima bantuan serupa dari instansi lain.
10. Belum memasuki usia pensiun (maksimal 60 tahun).
11. Tidak pindah status dari guru madrasah.
12. Tidak jadi pegawai tetap di tempat lain.
13. Tidak rangkap jabatan di lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif).
14. Layak bayar berdasarkan sistem informasi Direktorat GTK Madrasah.
Baca juga: Kenaikan Gaji Guru Honorer 2025, Inilah Fakta di Balik Tambahan Rp2 Juta
Penting: Tunjangan Hanya Diberikan kepada Guru yang Terverifikasi Layak Bayar
Kemenag menegaskan bahwa hanya guru yang dinyatakan layak bayar oleh sistem informasi GTK Madrasah yang akan menerima dana. Oleh karena itu, validasi data dan keakuratan input dari madrasah sangat menentukan.